| No | Informasi yang Dikecualikan | Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP) |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 2 | Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin/pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa |
Dapat mengungkap rahasia pribadi
Dapat menghambat proses penegakan hukum |
| 3 | Dokumen perjanjian kerjasama | Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri |
| 4 | Biodata karyawan serta mitra kerjasama | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 5 | Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 6 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 7 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 8 | Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 9 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
Data tidak ditemukan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara
Nurul Filza Bakri
Atasan PPID
061 844 2920
sekretariat@ppsu.co.id
Jalan Gatot Subroto No. 238 PRSU Medan, Sumatera Utara
© 2026 PT. PPSU All rights reserved