Loading

Informasi Dikecualikan

Layanan Informasi Publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Dikecualikan
No Informasi yang Dikecualikan Alasan Pengecualian
(Pasal 17 UU KIP)
1 Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
2 Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin/pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa Dapat mengungkap rahasia pribadi
Dapat menghambat proses penegakan hukum
3 Dokumen perjanjian kerjasama Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri
4 Biodata karyawan serta mitra kerjasama Dapat mengungkap rahasia pribadi
5 Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
6 Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan
7 Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf Dapat mengungkap rahasia pribadi
8 Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
9 Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

Data tidak ditemukan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara

Nurul Filza Bakri

Atasan PPID