Tentang PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara
-
1. Melakukan pengelolaan informasi publik
-
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
-
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
-
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi