PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) merupakan perusahaan yang
dibentuk oleh Pemerintah Sumatera Utara pada tanggal 06 November 2008 yang
bergerak di bidang prasarana dan infrastruktur yang bertujuan untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas. PT Pembangunan Prasarana
Sumatera Utara sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah daerah
Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kota Binjai berperan serta
mendukung program pernerintah dengan melaksanakan dan menunjang kebijakan di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada urnumnya, khususnya pada bidang
usaha perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan
infrastruktur serta kegiatan usaha lain dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat di mana PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara beroperasi. Penerapan
praktik-praktik Good Corporate Governance, telah menjadi kebutuhan
perusahaan-perusahaan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Aturan mengenai hal
ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023
Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan
perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Tata Kelola Perusahaan
yang Baik adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN.
Untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dałam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan
nilai-nilai etika. Adapun tujuan penerapan Good Corporate Governance menurut
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara adalah :
1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik
secara
nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan
hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien,
serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
3. Mendorong agar organ dałam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai morał yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dałam perekonomian nasional
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
Pedoman Corporate Governance PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara dilandasi
prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan
relevan mengenai perusahaan;
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif;
3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi
yang sehat;
4.Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip
korporasi yang sehat;
dan
5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak
pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tujuan
a. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik
secara nasional maupun internasional,
sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk
mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
b. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien,
serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ.
c. Mendorong agar organ dałam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai morał yang tinggi dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar
perusahaan.
d. Meningkatkan kontribusi perusahaan dałam perekonomian nasional.
e. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
2. Manfaat
a. Memperbaiki fondasi perusahaan untuk dapat menjadi perusahaan yang sehat,
transparan dan bertanggung jawab.
b. Memperbaiki etika perusahaan sehingga dapat mengurangi periiaku tercela,
seperti KKN.
c. Dapat menarik investor potensial, karena pulihnya kepercayaan dengan
diterapkannya GCG
d. Terciptanya kinerja perusahaan yang tinggi (high performance).
e. Terwujudnya citra perusahaan yang baik (positive corporate image).
061 844 2920
sekretariat@ppsu.co.id
Jalan Gatot Subroto No. 238 PRSU Medan, Sumatera Utara
© 2026 PT. PPSU All rights reserved